Kamis, 01 Desember 2011

APAKAH DUNIA MENGABAIKANMU ?

APAKAH DUNIA MENGABAIKANMU ?

Kepada orang yang kesulitan karena tak punya dan tidak kreatif, jangan bersedih ;

Apakah Anda dicampakkan oleh dunia?
Bukankah Anda makan juga seperti orang-orang kaya, dan minum juga seperti mereka juga.Apakah Anda dan yang mereka makandan minum tidak sama-sama jadi tinja dan air kencing juga?
Lantas apa istimewanyamakanan mereka dan minuman mereka dibandingkan dengan apa yang Anda makan dan minum?
Lalu, untuk apa kalian tetap bersedih?
Bukankah Anda tidur seperti mereka, bangun juga seperti mereka? Apa bedanya tidur diatas tikar dengan orang kaya yang tidur diatas kasur yang empuk, padahal tidur diatas tikar lebih sehat daripada tidur diatas kasur yang empuk. Jadi mengapa tetap bersedih?
Apabila Anda sakit, dan hanya mempunya sekeping uang, maka Allah akan menyembuhkannya dengan kemiskinan, kebutuhan, dan kepasrahan Anda di hadapan-Nya ; padahal orang-orang kaya itu harus membayar jutaan rupiah dan bahkan ratusan juta untuk itu, namun belum ada jaminan sembuh.
Lantas, mengapa bersedih?
Anda bebas makan dan minum apa saja, dan tubuh Anda bebas mengkonsumsi makanan dan minuman apa saja : padahal banyak dari orang kaya itu hanya makan makanan tertentu yang menyehatkan diri mereka saja, karena tubuh mereka hanya hanya bisa menerima yang seperti itu.
Jadi, mengapa harus bersedih?
Di hari kiamat kelak, orang yang mukmin miskin tidak akan ingat kemelaratan, perihnya perut, haus yang berlebihan, dan susahnya untuk berpakaiaan layak. Dan, orang yang durhaka kaya juga lupa akan kekayaan, kemewahan, keduniaan, keinginan, kenikmatan, harta benda yang melimpah, kemegahan, makanan yang lezat, para pembantu, rumah istana, dan mobil mewahnya.
Ketika sudah di surga, orang mukmin akan lupa segala kesukaran, kesengsaraan, dan kemelaratan yang pernah mereka alami ; dan ketika sudah di neraka, orang durhaka lupa akan segala kesenangan dan kenikmatan yang pernah mereka enyam didunia.
Jadi, mengapa harus bersedih?
Nabi S.A.W. bersabda. “Kelak di akhirat, penghuni neraka yang hidup serba nikmat ketika di dunia, akan dibenamkan ke dalam api, kemudian ditanya kepadanya, ”Hai anak Adam, apakah engkau merasakan kesenangan dan apakah engkau merasa kenikmatan?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah, wahai Tuhanku. Kemudian dihadapkan pula penduduk surga yang hidup di dunia serba kesusahan, lalu ditanya kepadanya “Wahai anak Adam, apakah engkau merasakan kesengsaraan dan apakah engkau merasakan kesusahan?” Lalu ia menjawab, “Tidak, demi Allah, wahai Tuhanku. Aku tidak pernah sengsara dan tidak pula melarat”. (H.R. Muslim)
Saudaraku tercinta, jangan bersedih! Di sisi Allah, dunia dengan segala isinya telah bernilai walaupun dibandingkan dengan selembar sayap seekor nyamuk. Kala saja, menurut Allah, punya nilai walupun sebesar sayap nyamuk, maka Allah tidak akan memberi minum kepada orang yang kafir kepada-Nya.
Jangan bersedih, duia ini adalah penjara bagi orang yang beriman dan surga bagi orang yang kafir.
Jangan bersedih, dunia ini adalah bayangan nisbi dan mimpi yang akan segera berakhir.
Jangan bersedih, dunia ini hanya tempat singgah dan menyeberang yang tidak untuk tinggal.
Seperti pepatah jawa “Nang donyo ki mung mampir ngombe”.
So....... La Tahzan.........

Sabtu, 26 November 2011

kawasaki ninja ZX-14R liar tapi tetap mudah dijinakkan.

Pabrikan motor yang berbasis di kota Chuo-ku, Kobe, Jepang yaitu Kawasaki membocorkan foto  model motor mereka yang paling terbaru dan bertenaga melalui situs resminya.

Kawasaki Ninja ZX-14R yang rencananya akan diluncurkan tahun depan ini, diklaim sebagai sepeda motor dengan akselerasi paling cepat di dunia.


Seperti dilansir ultimatemotorcycling, Kamis 13 Oktober 2011, blok mesinnya memiliki kapasitas 1.441 cc dan bagian kepala silinder telah di-porting dan dipoles untuk meningkatkan kecepatan aliran. Sebagai tambahan ZX-14R akan memiliki rasio kompresi yang lebih tinggi serta setingan camtiming baru.

Mesinnya 4 silinder segaris. Kapasitas mesinnya 1.441 cc, dengan peningkatan stroke hingga 4 mm. Kombinasi piston 84 mm dan stroke 65 mm membuatnya punya torsi kuat sejak putaran mesin rendah. Di 2.000 rpm saja torsinya sudah mencapai 9,5 kgf.m. Tenaganya konon mencapai 217 Hp!

Selain jeroan mesin yang sudah diutak-atik ulang, ZX-14R juga hadir dengan paket kontrol traksi untuk pertama kali bersamaan dengan hadirnya fitur throttle-by-wire system yang mampu mengandalikan bukaan katup throttle sesuai kebutuhan mesin dan pengendara.

KTRC traction control system menawarkan tiga setingan untuk pengendara. Semuanya dapat diatur lewat perangkat pengontrol pada setang dan dapat dipantau melalui panel instrumen. Ninja gemuk ini juga mengalami sejumlah ubahan pada rangka untuk menambah rigiditasnya.


Tenaganya besar pasti liar, tapi tenang Kawasaki punya jurus untuk menjinakannya. Motor ini dilengkapi dengan dua pilihan mode berkendara. Ada "Full Power" dan "Low Power", tinggal pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan.

Lalu, Kawasaki juga melengkapi Ninja ZX-14R dengan "Torque Limiter". Fungsinya untuk mengurangi engine brake yang terlalu kuat. Engine brake yang terlalu besar bisa menyulitkan pengendalian khususnya saat pengereman dan deselerasi mendadak.




Untuk tampilan, perubahan banyak pada detail. Seperti bentuk lampu depan dan belakang baru. Tanki, jok dan lubang udara di bagian samping fairing juga baru.

Selain di Inggris, Ninja ZX-14R versi 2012 ini juga sudah mulai diperkenalkan di Jepang dan Amerika.

Jumat, 25 November 2011

accu (aki)

Baterai (aki)

Baterai merupakan sumber energi listrik yang digunakan oleh sistem starter dan sistem kelistrikan yang lain. Baterai ada dua tipe yaitu baterai kering dan baterai basah. Baterai yang digunakan untuk motor, mobil maupun truk adalah baterai jenis basah.
Pada kendaraan secara umum baterai berfungsi sebagai sumber energi listrik pada kendaraan, namun bila kita amati lebih detail maka fungsi baterai adalah:
1) Saat mesin mati sebagai sumber energi untuk menghidupkan asessoris, penerangan, dsb.
2) Saat starter untuk mengidupkan sistem starter
3) Saat mesin hidup sebagai stabiliser suplai listrik pada kendaraan, dimana pada saat hidup energi listrik bersumber dari alternator.
Gambar 1. Fungsi Baterai pada kendaraan

Konstruksi Baterai
Baterai terdiri dari beberapa komponen antara lain : Kotak baterai, terminal baterai, elektrolit baterai, lubang elektrolit baterai, tutup baterai dan sel baterai. Dalam satu baterai terdiri dari beberapa sel baterai, tiap sel menghasilkan tegangan 2 - 2,2 V. Baterai 6 V terdiri dari 3 sel, dan baterai 12 V mempunyai 6 sel baterai yang dirangkai secara seri.
Tiap sel baterai mempunyai lubang untuk mengisi elektrolit baterai, lubang tersebut ditutup dengan tutup baterai, pada tutup terdapat lubang ventilasi yang digunakan untuk mengalirkan uap dari elektrolit baterai. Tiap sel baterai terdapat plat positip, saparator dan plat negatip, plat positip berwarna coklat gelap (dark brown) dan plat negatip berwarna abu-abu metalik (metallic gray).
Gambar 2. Konstruksi Baterai
Elektrolit Baterai
Elektrolit baterai merupakan campuran antara air suling (H2O) dengan asam sulfat (SO4), komposisi campuran adalah 64 % H2O dan dan 36 % SO4. Dari campuran tersebut diperoleh elektrolit baterai dengan berat jenis 1,270.
Gambar 3. Komposisi elektrolit baterai
Kotak Baterai
Wadah yang menampung elektrolit dan elemen baterai disebut kotak baterai. Ruangan didalamnya dibagi menjadi ruangan sesuai dengan jumlah selnya. Pada kotak baterai terdapat garis tanda upper level dan lower level , sebagai indicator jumlah elektrolit.
Sumbat Ventilasi
Sumbat ventilasi ialah tutup untuk lubang pengisian elektrolit. Sumbat ini juga berfungsi untuk memisahkan gas hidrogen (yang terbentuk saat pengisian) dan uap asam sulfat di dalam baterai dengan cara membiarkan gas hidrogen keluar lewat lubang ventilasi, sedangkan uap asam sulfat mengembun pada tepian ventilasi dan menetes kembali ke bawah.
Gambar 4. Kotak dan sumbat baterai

Hukum menggunakan obat penahan haid


HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENAHAN HAID
PENGERTIAN HAID
Haid secara harfiyah berarti mengalir. Sedang menurut istilah fiqh, haid berarti menstruasi yaitu darah yang keluar dari vagina dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan, penyakit atau pecahnya selaput dara. Haid menjadi tanda bahwa seorang gadis telah mencapai usia baligh yang mengakibatkannya terkena hukum-hukum taklif.
Kebanyakan para ulama mengatakan bahwa haid di mulai ketika seorang gadis berumur 9 tahun. Menurut mereka, darah yang keluar sebelum usia itu bukan haid, melainkan darah penyakit atau darah yang disebabkan oleh kerusakan pada organ tertentu. Tidak ada dalil yang membatasi berakhirnya haid pada usia tertentu, ada kalanya haid berlangsung sampai usia tua.
Mengenai batas maksimal dan minimal masa haid, diantara para ulama tidak terdapat kesepakatan karena tidak adanya hujjah yang pasti tentang hal itu. Imam Syafi’I dan Imam Maliki memperkirakan batas maksimal masa haid adalah 15 hari, sedangkan Imam Abu Hanifah memperkirakan 10 hari, demikian pula halnya mengenai batas minimal masa haid. Menurut Imam Malik, tidak ada batas minimal karena darah yang keluar seketikapun bisa dipandang haid. Sementara itu Imam Syafi’I memperkirakan batas minimal masa haid adalah sehari semalam, sedangkan Imam Abu Hanifah memperkirakannya sekitar 3 hari. Semua perkiraan tersebut didasarkan atas penelitian meraka terhadap sejumlah wanita.
Sehubungan dengan itu, ada ulama yang memberlakukan kebiasaan sebagai batas maksimal masa haid. Rasulallah bersabda : “Suruh dia memperhatikan (hitungan) berapa malam dan hari kebiasaan dia haid dalam sebulan, maka (ketika itu) suruh dia meninggalkan shalat. Kemudian suruh dia mandi dan meletakkan robekan kain pada fajarnya, lalu laksana kuniah” (HR. Khamsah dan At-Tirmidz). Apabila tidak ada kebiasaan, maka untuk mengetahui apakah sedang dalam keadaan haid atau tidak hendaknya seorang wanita memperhitungkan cirri-ciri tertentu pada waktu akan dan setelah datang haid.
Para ulama telah sepakat tidak menentukan batas minimal dan maksimal masa suci antara dua masa haid. Namun dalam menentukan batas minimalnya, para ulama berbeda pendapat. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dalil yang memastikan batas maksimal dan minimal masa haid tersebut.
HUKUM PENGGUNAAN ALAT PENCEGAH HAID
Di zaman modern ini, dunia mengeluarkan obat untuk menahan keluarnya haid, sehingga wanita itu bisa mengerjakan ibadah haji dan ibadah puasa Ramadhan secara sempurna tanpa harus mengqaho’nya. Dalam hal ini, Syaikh  Mar’I bin Yusuf al-Maqdisi dan Yusuf Al-Qardawi tokoh fiqh kontenporer berpendapat bahwa wanita yang mengkhawatirkan puasa dan hajinya tidak sempurna, maka ia boleh untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena wanita itu sulit untuk mengqadla’ puasanya pada hari yang lain. Sedangkan larangan untuk penundan haid itu tidak ada sama sekali dalam nash.
Sementara itu MUI dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyu’an seorang wanita dalam melaksanakan ibadah, maka :
-          Penggunaan pil anti haid untuk kesempurnaan haji itu hukumnya adalah boleh.
-          Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa ramadhan sebulan penuh, pada dasrnya hukumnya makhruh. Tapi bagi wanita yang mengalami kesulitan untuk mengganti puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah boleh.
Penggunaan pil anti haid selain dari dua ibadah tersebut itu tergantung niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hokum agama, maka hukumnya haram. Hukum penggunaan obat perangsang haid seperti halnya pencegah/penundaan, obat perangsang haid juga diperbolehkan untuk digunakan, tetapi dengan dua syarat :
-          Pemakai tidak punya rencana negative bahwa dengan menggunakan alat tersebut ia akan terhindar dari kewajibannya. Misalnya seorang wanita menggunakan alat ini saat menjelang ramadhan dengan tujuan agar bulan ramadhan tersebut ia tidak berpuasa dan tidak shalat.
-          Harus izin dengan suami bagi yang sudah bersuami.

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HOKUM MEMINUM OBAT ANTI HAID
Ulama era klasik seperti Ibnu Qudhamah al-Hanbali, Al-Hathaab al-Maliki, dan Al-Ramly al-Syafi’I, tidak mempermasalhkan seorang wanita yang meminum obat-obatan anti/penunda haid. Dengan kata lain, para ulama tersebut menetapkan hokum tentang hal itu dengan mubah. Begitu pula Ibnu Taymiyah, beliau juga memperbolehkan wanita menahan keluarnya haid agar dapat menyempurnakan puasa Ramadhan. Sedikit berbeda, Al-Juwaini dalam Qurratu Al-‘Ain merinci menggunakan obat penunda haid ada dua macam, yaitu : Makhruh apabila bertujuan untuk mencegah datangnya darah haid atau menyedikitkan darah haid. Kemudian haram ketika bertujuan untuk mencegah kelahiran. Dengan demikian, menunda haid untuk menyempurnakan puasa menurut perspektif al-Juwaini berarti makhruh.
Sedangkan pada era modern saat ini, dalam konteks Indonesia, pendapat yang layak dikemukakan paling awal adalah fatwa MUI. Sidang komisi fatwa MUI tanggal 12 januari 1979 memutuskan bahwa menggunakan obat penunda haid itu mubah bagi wanita yang sukar mengqadha puasa Ramadhan pada hari lain, serta makhruh jika untuk menyempurnakan puasa Ramadhan, namun dapat mengqadha pada hari lain tanpa kesulitan. Pendapat dan fatwa dari para ulama’ serta lembaga otoritatif lain di Indonesia seperti NU dan Muhamadiyah belum dapat ditelusuri. Meski demikian, karena masalah penggunaan obat penunda haid merupakan problema umum umat Islam. Maka di tingkat lokalpun ternyata sebagian ulama telah merespon problematika tersebut. Hal itu dapat dilihat dari adanya forum bahtsul Masail Diniyyah di Yayasan As-Salam, bandung yang membahas persoalan tersebut. Forum itu merumuskan kesimpulan untuk diperbolehkannya penggunaan pil atau obat pencegah haid agar dapat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama tidak menimbulkan efek bagi kesehatan si pengguna. Meski pendapat tersebut bukan berasal dari ulama otoritatif, namun forum tersebut dapat memberikan gambaran mengenai cara pandang ulama local mengenai persoalan fiqh kontenporer. KH. Tajuddin Subki misalnya, dalam forum tersebut mengqiyaskan kebolehan menggunakan obat penunda haid dalam bulan Ramadhan sama dengan kebolehan menggunakannya dalam ibadah haji. Sedangkan KH. Habib Syarif Muhammad mengatakan, hokum awal pemakaian obat-obatan penunda haid dalam Islam tidak diperbolehkan. Menurutnya pemakaian obat tersebut berarti ingin melawan ketentuan yang telah digariskan Allah. Namun, hokum tersebut menjadi mubah karena adanya pertimbangan yang bersifat manusiawi. Kesimpulan-kesimpulan tersebut didasarkan pada hadits Nabi:
Pertama, pada dasarnya orang yang tidak berpuasa karena udzur adalah wanita yang sedang melakukan satu bentuk  rukhshah (keringanan), sedang Nabi bersabda : “sesungguhnya Allah menyukai untuk dilakukan rukhshahnya sebagaimana ia menyukai untuk ditunaikan ‘azimahnya (beban moral). (HR. Thabrani dan al-Baihaqi. Al-Munawi berkata : perawinya perawi hadits shahih)”.
Kedua, Rasulalah juga bersabda : “Barang siapa yang berbuka pada suatu hari di bulan Ramadhan tanpa disebabkan adanya keringanan yang diberikan Allah, maka tidak akan dapat diganti dengan puasa sepanjang masa walaupun ia betul-betul melakukannya”(HR. Abu Dawud).
Ketiga, terdapat hadits yang pengertian dzahirnya mengindikasikan bahwa tidak sholatnya wanita akibat udzur dan tidak puasanya wanita, mesti di qhada’ karna adalah bagian dari kekurangan wanita dalam beragama. “Bukalah jika sedang haid dia tidak shalat dan berpuasa ? “benar” demikianlah bentuk kekurangan Agamanya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan berdasarkan atas hadits tersebut, Hidayatullah menandaskan istilah “kekurangan Agama” dalam hadits tersebut bukan dipahami dari segi kualitas akibat udzur yang memang sudah menjadi taqdir penciptaannya melainkan pada kuantitas pelaksanaan agama yang tidak berhubungan langsung dengan cacatnya kualitas agama wanita yang bersangkutan.
Sedangkan ulama Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan penggunaan pil pencegah haid tersebut diperbolehkan, namun dengan dua syarat yaitu tidak membahayakan kesehatan dan harus izin dengan suaminya. Meski demikian, Utsaimin mengatakan bahwa haid bagi seorang wanita merupakan hal alamiah yang apabila dicegah akan memberikan efek samping bagi tubuh wanita tersebut. Ibnu Utsaimin mengkhawatirkan penggunaan obat tersebut akan membuat wanita lupa terhadap masa haidnya, sehingga mereka bingung dan ragu dalam mengerjakan shalat dan berkumpul dengan suami. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak mengatakan penggunaan pil tersebut haram, tetapi ia tidak senang kaum wanita menggunakannya karena khawatir terhadap kemungkinannya madharat yang menimpanya.
Ibnu Utsaimin juga menyitir hadits Nabi, yang menyatakan ketika beliau menjumpai Aisyah menangis setelah berikhram untuk umrah. Nabi bertanya : Ada apa denganmu, barangkali engkau sedang haid? Aisyah menjawab : “ya”, lalu beliau bersabda : “ini sesuatu yang telah di tulis oleh Allah untuk anak-anak perempuan Adam”. Dengan mengutip hadits tersebut, Ibnu Utsaimin menganjurkan wanita untuk bersabar jika tertimpa haid. Sebab itu merupakan ketentuan Allah yang bersifat alamiah. Dengan kata lain, menurutnya penggunaan obat obat tersebut adalah makhruh.
Syaikh Mutawaali al-Sya’rawi mengatakan bahwa : wanita yang melakukan itu berarti telah menolak rukhshah (keringanan hokum) yang duberikan oleh Allah kepadanya selain itu. Meminum obat pencegah haid menurutnya dapat merusak metabolism tubuh manusia. Perbuatan itu harus dihindari wanita muslim, khususnya puasa Ramadhan yang telah lewat diganti pada hari lain sebagaimana telah ditentukan Allah dalam nash yang jelas. Sebagian ulama’ berpengaruh di Saudi, pendapat al-Sya’rawi dan terutama Ibnu Utsaimin tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama’ Saudi Arabia sehingga keputusan lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia pun senada, bahwa wanita boleh meminum obat-obatan untuk mencegah datangnya haid dengan syarat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pakar-pakar medis dan dokter bahwa hal itu tidak membahayakan kesehatan atau organ reproduksinya. Namun sebaliknya, hal itu dihindari karena Allah telah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa kepada wanita yang sedang haid dan menggantinya pada hai-hai lain. Hal itu lebih sesuai dengan ajaran Islam dan tidak beresiko bagi kesehatan.

Kamis, 24 November 2011

Mesin bubut konvensional




Mesin bubut     
Mesin ini pada prinsipnya adalah benda kerja yang berputar dipotong menjadi komponen yang diinginkan dalam bentuk silinder atau kerucut. Mesin ini hanya dapat membuat benda-benda yang berbentuk silinder. Gerakan berputar inilah yang menyebabkan terjadinya penyayatan oleh alat potong (tool) terhadap benda kerja. 
BAGIAN-BAGIAN UTAMA MESIN BUBUT
1. Kepala Tetap (head stock)
Kepala tetap adalah bagian utama dari mesin bubut yang digunakan untuk menyangga poros utama, yaitu poros yang digunakan untuk menggerakan spindel. Dimana di dalam spindel tersebut dipasang alat untuk menjepit benda kerja (kedudukan cekam). Spindel ini merupakan bagian      terpenting dari sebuah kepala tetap.           
Selain itu, poros yang terdapat pada kepala tetap ini digunakan sebagai dudukan roda gigii untuk mengatur kecepatan putaran yang diinginkan. Dengan demikian, dalam kepala tetap terdapat sejumlah rangkaian roda gigi transmisi yang meneruskan putaran motor menjadi putaran spindle.
2. Kepala lepas (tail stock)
Digunakan untuk menempatkan centre jalan (live centre), untuk menyangga benda kerja yang panjang, untuk kedudukan chuck bor (drill chuck), untuk kedudukan reamer, bisa juga untuk proses pembuatan tirus.
3. Alas mesin
Alas mesin adalah bagian dari mesin bubut yang berfungsi sebagai pendukung eretan (support) dan kepala lepas, serta sebagai lintasan eretan dan kepala lepas. Alas mesin ini memiliki permukaan yang rata dan halus. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesempurnaan pekerjaan membubut (kelurusan).
4. Eretan atas
Digunakan untuk kedudukan “tool holder”, bisa juga untuk proses pembuatan tirus.
5. Eretan lintang (cross slide)
Berfungsi untuk proses pemotongan melintang, baik untuk pemotongan benda kerja maupun proses facing (transfersal turning).
6. Eretan memanjang
Berfungsi untuk penyayatan memanjang (longitudinal turning).
7. Pahat Bubut
Pahat bubut digunakan untuk mengurangi benda kerja. Pahat ini terbuat dari unalloyed tool steel, alloy tool steel, cemented carbide, diamond tips, ceramic cutting material. Umurnya tergantung dari jenis bahan dasar pahat, bentuk sisi potong, dan pengasahannya.

JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN MESIN BUBUT
Bentuk-bentuk pekerjaan yang dapat dilakukan dalam proses membubut dapat dilihat pada
gambar berikut:
Dalam pembubutan perlu digunakan beberapa pahat, pahat yang digunakan untuk bubut melintang, bubut alur dan lain sebagainya dibawah ini diperlihatkan macam-macam pahat dan penggunaannya.

Kesehatan Jiwa


KAIDAH KAIDAH PENTING UNTUK KESEHATAN JIWA

  1. Nikmatilah hari-hari anda dan detik-detik dalam kehidupan Anda. Masa lalu tidak bisa membuat Anda selalu terjaga, janganb mengkhawatirkan masa depan, dan serahkan segala sesuatu/ urusan Anda kepada Allah.
  2. Jangan biarkan problem sebesar apapun membinasakan emosi Anda, pikirkan dengan tenang solusi dan penyelesaiannya.
  3. Ingatlah bahwa kesehatan adalah harga yang sangat tinggi untuk diri Anda, ketika Anda menjadi tawanan kegelisahaan, ketegangan, dan stres.
  4. Ketika anda tegang dan stres oleh problem apapun, ambillah secari kertas dan pena, catat jawaban diatas kertas tersebut dari beberapa pertanyaan berikut :
    1. Apa yang membuat saya tegang ?
    2. Apa yang bisa saya lakukan denganketegangan saya ?
    3. Kapan saya bisa melakukannya ? dan
    4. Bagaimana saya melakukannya ?
  5. Janagan pernah bahwa Anda bahagia. Dan jangan menanyakan diri Anda “Apakah saya bahagia ?“ Anda pasti bahagia selama Anda menaati Allah, menyembah-Nya, dan menuntut ilmu karena-Nya.
  6. Anda harus bersungguh-sungguh dan tekun dengan ilmu dan amal, menikmatinya, dan menjadikannya padat terisi disetiap saat. Ketika itu Anda tidak akan terasa risau.
  7. Lupakan persoalan-persoalan kecil. Jangan hiraukan masalah yang tak berguna. Jangan marah hanya akan masalah sepele karena bisa menakhlukkan Anda dan menyulitkan hidup Anda.
  8. Jangan mengkhawatirkan masa depan. Percaya pada takdir Allah dan ketentuan-Nya. Yakinlah pada kebijaksanaan Allah. Relakan segala apa yang ditakdirkan Allah kepada Anda. Sikapilah kebaikan dengan bersyukur dan ridho, hadapilah cobaan dengan sabar dan pasrah.
  9. Pikirkan matang-matang sebelum berbuat. Pertimbangkan kenyataan dengan seksama sebelum mengambil keputusan. Setelah itu, laksanakan dengan segera dengan meminta pertolongan Allah. Jangan khawatir dengan resiko yang akan terjadi.
  10. Hidup dengan rileks dan sederhana, juga jalani dengan tenang.
  11. Usahakan beradaptasi dengan  realita tanpa mengurangi sedikitpun rasa kepuasan yang bersifat keimanan. Jangan bebani diri Anda di luar kemampuan.
  12. Jangan banyak mengkritik orang lain dan berdebat dengan mereka tanpa faedah. Jangan terlalu memperbesar kesalahan orang lain.
  13. Usahakan tenang dalam berperilaku, berbicara, dan bergerak. Bergaullah dengan orang lain dengan ceria, senyum, dan toleransi.
  14. Balas dendam terhadap lawan Anda akan Anda bayar dengan harga tinggi dan kesehatan, emosi, dan perasaan Anda. Tinggalkan hal itu dan jangan berusaha membalas mereka dengan hukuman serupa, karena akan lebih banyak menyakiti diri sendiri dari pada menyakiti mereka.
  15. Jangan biarkan lawan Anda mengusai hidup, pikiran, dan perasaan Anda. Tinggalkan mereka dan jangan terlalu memperhitungkan mereka.
  16. Lupakan diri Anda, dan singkirkan keegoisan Anda. Perlakukan orang lain dengan baik agar terukir senyum diwajah mereka.
  17. Ketika Anda berbuat baik kepada orang lain, jadikan itu murni karena Allah. Jangan menuggu ucapan terima kasih dari mereka sehingga kebaikan tersebut membuahkan hasil untuk Anda.
  18. Jangan resah dan gelisah dengan orang lain yang tidak tau berterima kasih, tetpi antisipasilah hal ini. Karena kebanyakan orang tidak mau mengakui kebaikan orang lain. Cukuplah bagi Anda ahwa Allah yang menerima amal baik Anda yang tulus, dan Dia-lah yang memberi pahala pada Anda.
  19. Jadilah teladan untuk orang lain dalam mengakui kebaikan orang lain, berterima kasihlah pada mereka dan memuji orang yang berbuat baik.
  20. Jangan banyak mengeluh dan merintih. Pandanglah hidup ini dengan optimis dan positif. Fokuskan pada hal-hal yang positif dalam hidup bukan yang negatifnya.
  21. Ingatlah nikmat-nikmat Allah pada Anda, agar Anda mensyukurinya dan menikmatinya.
  22. Kenali diri, karakter, bakat, kemampuan Anda. Gunakan semua itu untuk menikmati hidup.
  23. Jangan pernah berhenti melakukan pekerjaan yang benar. Ketika itu, Anda tidak pedulikan cemoohan dan kritik orang lain.
  24. Kritiklah diri anda sendiri. Jangan abaikan kritik orang lain yang sifatnya membangun.